PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM SEMEN TONASA...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Umum Semen Tonasa sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1971 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
