Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1). Modal PERSERO pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari dan yang tertanam dalam perusahaan- perusahaan N.V. J.B. Wolters Uitgevers Maatschappij. W. Versluijs Uitsgevers Maatschappij N.V. dan N.V. Technische Uitgevers H. Stam, yang nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan. (2). Perusahaan …
(2). Perusahaan-perusahaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, adalah perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan Nomor 22/W.M.P.Bch/63 jis. Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 42/SK/M/65 dan Nomor 59/SK/M/1966 yang semula masing-masingnya merupakan perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 121; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1889) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2122). (3). Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
