Pasal 42
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Penolakan tanda gambar karena melanggar larangan tercantum dalam pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG, segera diberitahukan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum kepada pengirim tanda gambar itu. (2) Tanda gambar yang oleh Lembaga Pemilihan Umum dianggap sama atau mirip dengan tanda gambar yang sudah lazim dipakai oleh suatu organisasi tertentu ditolak, dan penolakan itu segera diberitahukan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum kepada pengirim tanda gambar itu. (3) Selama 20 (dua puluh) hari sesudah waktu tersebut dalam pasal 41 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini berakhir, Lembaga Pemilihan Umum dapat mengadakan perundingan seperlunya dengan para pengirim tanda gambar. Pasal 43. (1) Pemberitahuan tentang penolakan tanda gambar dikirimkan dengan surat terdaftar/tercatat atau dengan secepat-cepatnya diterimakan langsung kepada pengirim atau wakilnya. Dalam hal tersebut terakhir, pengirim atau wakilnya yang menerima surat pemberitahuan itu, memberikan surat tanda penerimaan. Di samping pengiriman surat terdaftar/tercatat itu, sedapat mungkin dikirimkan pemberitahuan dengan kawat. (2) Pengirim tanda gambar, yang tanda gambarnya ditolak, harus mengemukakan tanda gambar yang lain. Pasal 44 ...
Pasal 44. Nama dan tanda gambar atau tanda gambar yang mengganti nama tanda gambar yang ditolak harus sudah diterima oleh Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu tersebut dalam pasal 42 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini berakhir. Pasal 45. (1) 15 (lima belas) hari sesudah waktu tersebut dalam pasal 44 PERATURAN PEMERINTAH ini berakhir, Lembaga Pemilihan Umum harus sudah selesai dengan penetapan nama dan tanda gambar dan sudah mengumumkan nama dan tanda gambar yang telah ditetapkan itu dalam Berita Negara. Lembaga Pemilihan Umum berusaha supaya pengumuman itu disusun dengan terang. (2) Pada surat penetapan sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditempelkan sehelai dari 7 (tujuh) helai tanda gambar yang diterima Lembaga Pemilihan Umum yang dibubuhi cap Lembaga serta tanda tangan Ketuanya yang sebagian meliputi persegi empat kosong di bawah tanda gambar dimaksud dalam pasal 41 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Kepada pengiriman nama dan tanda gambar oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum disampaikan salinan surat ketetapan sebagai dalam ayat (1) pasal ini.
