PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1954 tentang MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada akhir Desember 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 4 Januari 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 1954
