PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ARTA YASA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang tentang Perusahaan
Negara (Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960) terhadap
perusahaan-perusahaan negara yang berada di bawah lingkungan
Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
- bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 18-11-
1945 No. 261155/U.M.I., surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal
30-9-1957 No. 189239/U.M.I. dan surat Keputusan Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan No. 78974/B.U.A.O./5 di
bawah lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan telah didirikan suatu perusahaan percetakan uang logam
“Arta Yasa”;
- bahwa tentang Perusahaan “Arta Yasa” milik negara di Jakarta hingga
sekarang belum ditentukan statusnya;
- bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara
menurut:
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
yang berusaha dalam bidang perlogaman;
a. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
- Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-
Negara tahun 1960 No. 59);
Mendengar : Menko Kompartemen Keuangan dan Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan;
