PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ARTA YASA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ARTA YASA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang tentang Perusahaan
Negara (Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960) terhadap
perusahaan-perusahaan negara yang berada di bawah lingkungan
Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
- bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 18-11-
1945 No. 261155/U.M.I., surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal
30-9-1957 No. 189239/U.M.I. dan surat Keputusan Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan No. 78974/B.U.A.O./5 di
bawah lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan telah didirikan suatu perusahaan percetakan uang logam
“Arta Yasa”;
- bahwa tentang Perusahaan “Arta Yasa” milik negara di Jakarta hingga
sekarang belum ditentukan statusnya;
- bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara
menurut:
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
yang berusaha dalam bidang perlogaman;
Mengingat : a. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
- Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-
Negara tahun 1960 No. 59);
Mendengar : Menko Kompartemen Keuangan dan Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan;
Memutuskan :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Memutuskan:
Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan Negara Arta Yasa.
BAB I.
PENDIRIAN.
Pasal 1.
(1) Dengan nama “Perusahaan Negara Arta Yasa” yang selanjutnya
disebut P.N. Arta Yasa didirikan suatu perusahaan negara sebagai
dimaksudkan dalam Undang-undang tentang Perusahaan Negara
(Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 pasal 3 ayat (1).
(2) Perusahaan yang namanya tersebut di bawah ini: “Percetakan Uang
Logam” yang didirikan berdasarkan surat Keputusan Menteri
Keuangan tanggal 18-11-1945 No. 261155/ U.M.I. jo. Surat
Keputusan Menteri Keuangan tanggal 30-9-1957 No.
189293/U.M.I. dengan ini dilebur ke dalam P.N. Arta Yasa.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha
dari Percetakan Uang Logam Arta Yasa dimaksudkan dalam surat
Keputusan Menteri Keuangan tanggal 18-11-1954 No.
261155/U.M.I. jo. tanggal 30-9-1957 No. 189293/U.M.I. beralih
menjadi hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha dari P.N. Arta
Yasa termaksud dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan pengalihan termaksud dalam ayat (3) diatur oleh
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
BAB II…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
ANGGARAN DASAR.
Ketentuan Umum.
Pasal 2.
(1) P.N. Arta Yasa adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-
usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
“Pemerintah” ialah Presiden Republik Indonesia.
“Menteri” ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan,
“Perusahaan” ialah P.N. Arta Yasa,
“Direksi” ialah Direksi Perusahaan.
Pasal 3.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum
Indonesia.
Tempat dan kedudukan.
Pasal 4.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Jakarta.
Tujuan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tujuan dan lapangan usaha.
Pasal 5.
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional
sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan
Rakyat dan ketentraman serta kesenangan bekerja dalam Perusahaan
menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.
Pasal 6.
Perusahaan ini berusaha dalam bidang perlogaman:
mencetak uang logam,
membuat barang-barang logam lainnya baik untuk Pemerintah
maupun untuk umum,
- usaha lain-lain dalam bidang perlogaman dengan keputusan
Menteri.
Modal.
Pasal 7.
(1) Modal Perusahaan sebesar Rp. 255,- juta.
(2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perusahaan Pemerintah.
(3) Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan
dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (1).
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan-diam dan/atau cadangan
rahasia.
Pimpinan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pimpinan.
Pasal 8.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang
Presiden Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyak 5 (lima)
orang direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-
masing.
(2) Presiden Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para
Direktur bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
(3) Gaji dan penghasilan lain dari anggota-anggota Direksi ditetapkan
oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-undang/Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9.
Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.
Pasal 10.
(1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga
sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh
Pemerintah.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang
itu, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali
dengan ijin Menteri. Tidak. termasuk dalam hal ini ialah jabatan
yang dipikulkan Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi
langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain
yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk
selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota
yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam, hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan
anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum
berakhir:
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan
kepentingan Negara;
- karena meninggal dunia.
(3) karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c jika
merupakan pelanggaran dari peraturan hukum pidana merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf
b dan c dilakukan, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilakukan dalam
waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan
diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka
Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota
Direksi yang bersangkutan.
Jika…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara
dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota
Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu
menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera
menjalankan jabatannya kembali kecuali bialamana untuk
keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan
dan hal ini diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili termaksud pada
ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus di- tunjuk itu
atau kepada seorang/beberapa orang pegawai/karyawan Perusahaan,
baik sendiri maupun bersama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam
suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 14.
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan diatur oleh Menteri. Tanggung
jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai/Karyawan.
Pasal 15...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15.
(1) Semua pegawai/karyawan Perusahaan, termasuk anggota Direksi
dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas
penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang
persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau
karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada
mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan
kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai
negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai/karyawan perusahaan,
termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian.
(3) Semua pegawai/karyawan Perusahaan yang dibebani tugas
penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat
berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik
Perusahaan ayng disimpan di dalam gudang atau tempat
penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk
keperluan itu diwajibkan memberi pertanggungan jawab
pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai/karyawan dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu
mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya
kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai/karyawan yang ditetapkan bagi
bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan
dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
mengurusnya.
(5) Semua…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Semua surat bukti dan surat-surat lainnya bagaimanapun juga
sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi
Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang
ditunjuk oleh Menteri kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke
Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk
kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertahan dengan penetapan pajak dan
kontrole akuntan pada umumnya surat-surat bukti dan surat-surat
lainnya termaksud dalam ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke
Direktorat Akuntan Negara.
Kepegawaian.
Pasal 16.
(1) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/karyawan
Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh
Menteri, berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(2) Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-
penghasilan lain pegawai/karyawan Perusahaan diatur dengan
peraturan Pemerintah.
Tahun buku.
Pasal 17.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.
Pasal 18…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum buku baru mulai berlaku
oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri atau
panjabat khusus yang ditunjuk untuk itu untuk dimintakan
persetujuan Menteri.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak
proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum
menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam
tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih
dulu dari Menteri.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan
kegiatan Perusahaan.
Pasal 19.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim
oleh Direksi kepada Menteri atau penjabat yang ditunjuk untuk itu,
menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan perhitungan tahunan.
Pasal 20.
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan
yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi, Neraca dan
perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri atau
penjabat yang ditunjuk untuk itu dan Badan Pemeriksa Keuangan,
menurut cara dan waktu yang ditetapkan Menteri.
(2) Cara…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan
itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan
tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri dan pengesahan
termaksud memberikan pembebasan kepada Direksi terhadap segala
sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan Laba.
Pasal 21.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20 disihkan
untuk:
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
cadangan umum 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai
jumlah dua kali jumlah modal perusahaan, ganti rugi 3% dan
sisanya dipisahkan untuk sosial dan pendidikan, jasa produksi,
sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai/karyawa-wan
yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh
Direksi dengan persetujuan Menteri.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai
tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan
umum termaksud pada pasal 18 ayat (2), Undang-undang No. 19
Prp tahun 1960, ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Pembubaran…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pembubaran.
Pasal 22.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi
milik Negara.
(3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada
Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang
pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 23.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan Pemerintah
ini ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1965.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965.
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 5
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang tentang Perusahaan
Negara (Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960) terhadap
perusahaan-perusahaan negara yang berada di bawah lingkungan
Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
- bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 18-11-
1945 No. 261155/U.M.I., surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal
30-9-1957 No. 189239/U.M.I. dan surat Keputusan Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan No. 78974/B.U.A.O./5 di
bawah lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan telah didirikan suatu perusahaan percetakan uang logam
“Arta Yasa”;
- bahwa tentang Perusahaan “Arta Yasa” milik negara di Jakarta hingga
sekarang belum ditentukan statusnya;
- bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara
menurut:
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara
yang berusaha dalam bidang perlogaman;
a. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
- Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-
Negara tahun 1960 No. 59);
Mendengar : Menko Kompartemen Keuangan dan Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan;
