PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 8
BAB 2 — GOLONGAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Veteran Perdamaian Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d masa bakti
penugasannya dikategorikan dalam 1 (satu) golongan.
