Pasal 28
BAB 7 — PENCABUTAN TANDA KEHORMATAN DAN PENGHAPUSAN TUNJANGAN
(1) Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang telah
diterima oleh Veteran Republik Indonesia dapat dicabut oleh Presiden.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didelegasikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia dilakukan dalam hal penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penghapusan
