Pasal 22
BAB 5 — TUNJANGAN VETERAN
(1) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b meninggal dunia, maka kepada Janda/Duda yang sah diberikan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
sebesar tunjangan terakhir almarhum/almarhumah penerima Tunjangan Veteran selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya almarhum/ almarhumah meninggal dunia; dan
sebesar tunjangan Janda/Duda Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) mulai bulan ke 7 (tujuh) setelah suami/isterinya meninggal dunia.
(2) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu isteri yang sah, tunjangan Janda Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dibagi rata antara isteri
yang sah tersebut.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b meninggal dunia dan tidak meninggalkan isteri/suami, kepada anaknya yang sah diberikan tunjangan Yatim-Piatu veteran yang besarnya sama dengan tunjangan Janda/Duda Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesatu Penerima Santunan dan Tunjangan Cacat
