PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 2
BAB 2 — GOLONGAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan
berdasarkan peristiwa keveteranan.
(2) Jenis Veteran Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia;
Veteran Perdamaian Republik Indonesia; dan
Veteran Anumerta Republik Indonesia.
