PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 15
BAB 4 — DANA KEHORMATAN
Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan setiap bulan.
BAB 4 — DANA KEHORMATAN
Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan setiap bulan.