PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Persyaratan umum untuk mendapatkan Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia, sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia . . .
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
pernah berperan secara aktif dalam suatu peristiwa keveteranan;
tidak sedang kehilangan hak menjadi Veteran Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Persyaratan administrasi untuk mendapatkan Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
