Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
(1) Akuntabilitas publik Perguruan Tinggi diwujudkan
melalui pemenuhan atas:
kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Pendidikan Tinggi nasional sesuai izin Perguruan Tinggi dan izin Program Studi yang ditetapkan oleh Menteri;
target kinerja yang ditetapkan oleh:
Menteri bagi PTN;
majelis wali amanat bagi PTN Badan Hukum; atau
Badan . . .
- Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PTS; dan
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi melalui penerapan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri, majelis wali amanat, atau Badan Penyelenggara sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam bentuk laporan tahunan.
(3) Ringkasan laporan tahunan Perguruan Tinggi wajib
diumumkan setiap tahun kepada masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai akuntabilitas publik
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Statuta masing-masing.
