Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:
- bidang akademik:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
kurikulum Program Studi;
proses Pembelajaran;
penilaian hasil belajar;
persyaratan kelulusan; dan
wisuda;
- penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- bidang nonakademik:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
rencana strategis dan operasional;
struktur organisasi dan tata kerja;
sistem . . .
sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan
sistem penjaminan mutu internal;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
tarif setiap jenis layanan pendidikan;
penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;
membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;
memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan
sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
organisasi kemahasiswaan; dan
pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;
penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan
pemberhentian sumber daya manusia; dan
- penetapan . . .
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas:
pemilikan sarana dan prasarana;
penggunaan sarana dan prasarana;
pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
pemeliharaan sarana dan prasarana.
