PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Gelar yang diperoleh di Perguruan Tinggi Indonesia
harus menggunakan bahasa Indonesia.
(2) Penulisan gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi
Indonesia harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia.
(3) Gelar dan penulisan gelar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disetarakan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi di negara tersebut.
(4) Gelar . . .
(4) Gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri
digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.
