Pasal 84
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Pemegang Izin Komisioning dapat mengajukan
permohonan izin operasi kepada Kepala BAPETEN pada saat pelaksanaan Komisioning.
(2) Pemegang Izin Komisioning untuk memperoleh izin
operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1).
(3) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen yang diajukan Pemegang Izin Komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Komisioning.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan dokumen
sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Komisioning.
Pasal 85 …
`
