PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 71
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen yang diajukan Pemegang Izin Tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin Tapak.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin Tapak.
