Pasal 69
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis atas
permohonan izin Tapak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(2) Kepala …
`
(2) Kepala BAPETEN menyampaikan pemberitahuan
kepada Pemohon mengenai hasil penilaian teknis terhadap dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
(3) Pemohon harus melakukan perbaikan dokumen dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya pemberitahuan dari Kepala BAPETEN.
(4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berulang dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(5) Dalam hal hasil penilaian teknis menunjukkan
permohonan memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak, Kepala BAPETEN menerbitkan izin Tapak.
(6) Kepala BAPETEN menolak permohonan izin Tapak
apabila:
- Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3); atau
- perbaikan yang disampaikan Pemohon belum memenuhi penilaian persyaratan izin Tapak.
Paragraf 2 Izin Konstruksi
