Pasal 64
BAB 3 — PERIZINAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
(1) Persyaratan finansial untuk memperoleh izin
Komisioning meliputi:
- bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan Komisioning sampai pelaksanaan operasi;
- bukti jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR; dan
- bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
(2) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dimuat dalam rencana anggaran Komisioning.
(3) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi
(4) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
simpanan (trust);
deposito berjangka pada bank pemerintah;
asuransi; dan/atau
jaminan …
`
- jaminan keuangan lainnya.
(5) Jaminan finansial pelaksanaan Dekomisioning INNR
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan untuk keperluan Dekomisioning INNR dengan persetujuan Kepala BAPETEN.
(6) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa:
- deposito berjangka pada bank pemerintah;
- surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
- cadangan akuntansi.
(7) Pertanggungjawaban kerugian nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin
Paragraf 1 Izin Tapak
