PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 52
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Izin Konstruksi, izin Komisioning, dan izin operasi
Reaktor Nuklir berakhir jika:
- masa …
`
- masa berlaku izin habis;
- badan hukum bubar atau dibubarkan;
- Pemegang Izin mengajukan permohonan penghentian izin; atau
- dicabut oleh Kepala BAPETEN.
(2) Dalam hal izin Komisioning dan izin operasi Reaktor
Nuklir telah berakhir, Pemegang Izin tetap wajib bertanggung jawab atas pengelolaan Reaktor Nuklir, Bahan Nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan Dekomisioning sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Biaya Izin
