Pasal 46
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Izin Konstruksi Reaktor Nuklir berlaku untuk jangka
waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Apabila Konstruksi belum dapat diselesaikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin Konstruksi wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin Konstruksi kepada Kepala BAPETEN.
(3) Permohonan perpanjangan izin Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin Konstruksi.
(4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen:
- laporan …
`
laporan kemajuan kegiatan Konstruksi; dan
program dan jadwal baru kegiatan Konstruksi.
(5) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap
dokumen permohonan perpanjangan izin Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen diterima.
(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin
Konstruksi memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menerbitkan perpanjangan izin Konstruksi.
(7) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin
Konstruksi tidak memenuhi penilaian persyaratan perpanjangan izin Konstruksi, Kepala BAPETEN menolak permohonan perpanjangan izin Konstruksi.
(8) Perpanjangan izin Konstruksi dapat diberikan untuk
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin Konstruksi berakhir untuk setiap kali perpanjangan.
