Pasal 40
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Permohonan izin Dekomisioning sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d; dan
persyaratan …
`
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1).
(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan
kelengkapan dokumen yang diajukan Pemegang Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Izin operasi.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemegang Izin operasi.
