PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 20
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemegang Izin Tapak harus memperoleh persetujuan
desain dari Kepala BAPETEN sebelum mengajukan permohonan izin Konstruksi.
(2) Pemegang Izin Tapak untuk memperoleh persetujuan
desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- Desain Rinci Reaktor Nuklir; dan
- laporan analisis keselamatan.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
