PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan tentang:
- perizinan Reaktor Nuklir;
- perizinan Instalasi Nuklir lainnya; dan
- perizinan pemanfaatan Bahan Nuklir.
(2) Instalasi Nuklir lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa Instalasi Nuklir nonreaktor yang selanjutnya disebut INNR.
Bagian Kesatu Umum
