PP
PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Pasal 18
BAB 2 — PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
(1) Pemohon untuk memperoleh izin Tapak harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b angka 1, huruf c, dan huruf d; dan
- persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1).
(2) Kepala BAPETEN melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon.
(4) Dalam …
`
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen
sudah lengkap, Kepala BAPETEN memberikan surat pernyataan mengenai kelengkapan dokumen kepada Pemohon.
