Pasal 63
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Dewan Pengawas berwenang:
a. memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain, serta memeriksa surat berharga dan kekayaan Perusahaan; b. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan; c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan; d. mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi; e. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
f. mengangkat . . .
SK No 124815 A
SK No 124816 A
INDONESIA
f. mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu; g. memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; h. membentuk komite lain
