PP
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan...
Pasal 61
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap tindakan yang pertanggungjawabannya belum diterima oleh Menteri.
Paragraf . . .
SK No 124814 A

INDONESIA
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
