PP
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan...
Pasal 53
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
