PP
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan...
Pasal 51
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
