Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 4
Perusahaan melaksanakan penugasan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan; b. tugas Penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Kerja Perusahaan; c. tugas memungut, menerima, dan menggunakan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; dan d. tugas sebagai Pengelola Sumber Daya Air.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. mengoperasikan dan memelihara Prasarana Sumber Daya Air yang meliputi upaya pengaturan Air, bangunan Prasarana Sumber Daya Air, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi; b. memelihara Sumber Air yang meliputi upaya menjaga dan mengamankan Sumber Air untuk mempertahankan kelestariannya; c. melakukan pemantauan, kalibrasi alat ukur debit, dan evaluasi kuantitas dan kualitas Air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
d. melaksanakan . . .
SK No 128567 A
