PP
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan...
Pasal 46
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya.
