PP
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan...
Pasal 41
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Direksi.
