Pasal 3
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Pusat melanjutkan penugasan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Perusahaan sebagai Pengelola Sumber Daya Air di Wilayah Kerja Perusahaan.
(2) Wilayah Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wilayah Sungai Citarum; b. sebagian ...
SK No 128565 A
PK
INDONESIA
b. sebagian Wilayah Sungai:
- Ciliwung-Cisadane;
- Cimanuk-Cisanggarung;
- Cidanau-Ciujung-Cidurian; dan
- Seputih-Sekampung.
(3) Wilayah Sungai dan/atau sebagian Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wilayah Sungai Citarum berikut Prasarana Sumber Daya Air; b. sebagian Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane yang meliputi Daerah Aliran Sungai Bekasi dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air; c. sebagian Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Cimanuk, Daerah Aliran Sungai Cisanggarung, Daerah Aliran Sungai Cipanas, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air; d. sebagian Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian yang meliputi Daerah Aliran Sungai Ciujung, Daerah Aliran Sungai Cidanau, Daerah Aliran Sungai Cidurian, Daerah Aliran Sungai Cibanten, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air; dan e. sebagian Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Seputih, Daerah Aliran Sungai Sekampung, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air.
(4) Pengurangan atau penambahan Wilayah Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .
SK No 124879 A
