PP
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan...
Pasal 28
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberikan salah seorang di antara mereka.
