Pasal 2
mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. 94. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 95. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 96. Pejabat Fungsional adalah adalah pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah. 97. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup. 98. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 99. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. 100. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 101. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 102. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 103. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. Persetujuan Lingkungan; b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; c. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut; e. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup; 7 / 326
f. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3; g. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; h. Sistem Informasi Lingkungan Hidup; i. pembinaan dan Pengawasan; dan j. pengenaan Sanksi Administratif. BAB II PERSETUJUAN LINGKUNGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan. (2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah. (3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau b. penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL. (5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (6) Dalam hal Perizinan Berusaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terjadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting. (7) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi. Pasal 4 Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL. 8 / 326
Pasal 5 (1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung. (3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut. (5) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah. (6) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung. (7) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 (1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting; b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal. Pasal 7 (1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. 9 / 326
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL- UPL; b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL. Pasal 8 Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya: e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup. Pasal 9 Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 10 (1) Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikecualikan bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan hidup strategis yang dibuat 10 / 326
dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan; e. merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial; f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL- RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan; h. dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana; i. dalam rangka pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/atau j. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung. (2) Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial. (3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidak diikuti dengan Usaha dan/atau Kegiatan pendukung yang skala/besarannya wajib Amdal; b. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi kawasan lindung; c. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung; d. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; e. kegiatan secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 11 11 / 326
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha di dalam kawasan dan dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan oleh pengelola kawasan dan menjadi prasyarat Perizinan Berusaha Pelaku Usaha di dalam kawasan. (4) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h dan huruf i tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hidup. Pasal 12 (1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau b. wajib UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal oleh Menteri. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri oleh: a. menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian; b. gubernur; c. bupati/wali kota; dan/atau d. masyarakat. (3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. identitas pengusul; b. deskripsi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya; c. status dan kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan d. analisis Dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungan Hidup, dan alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan dapat diterapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam 1 (satu) dokumen pengajuan penetapan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal. Pasal 13 (1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. 12 / 326
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayar (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; b. daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. tipologi ekosistem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan d. teknologi pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup. (4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan: a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri; atau b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri. Pasal 14 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk: a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal; atau b. menolak usulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal. Pasal 15 Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pasal 16 (1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal oleh Menteri. (2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh: a. menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian; b. gubernur; c. bupati/wali kota; dan/atau d. masyarakat. (3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: 13 / 326
a. identitas pengusul; b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya; c. status dan kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan d. analisis dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungan Hidup, dan alasan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal. Pasal 17 (1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek: a. Dampak Lingkungan Hidup dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat ditanggulangi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. berdasarkan pertimbangan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan Dampak Penting. (4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan: a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri; atau b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri. Pasal 18 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk: a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal; atau b. menolak usulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal. Pasal 19 Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pasal 20 14 / 326
(1) Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri. (2) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat: a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan b. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, atau SPPL. (4) Proses penetapan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal Pasal 21 (1) Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang. (3) Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 22 (1) Dalam menyusun Amdal, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan pendekatan studi: a. tunggal; b. terpadu; atau c. kawasan. (2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daerah provinsi, atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota. (3) Pendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila penanggung 15 / 326
jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daerah provinsi, atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota. (4) Pendekatan studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pengelola kawasan selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di dalam kawasan, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang telah mendapatkan penetapan kawasan dan pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendekatan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Amdal yang dapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha. Pasal 23 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam hal tidak mampu. (2) Penyusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi. (3) Hasil penyusunan Amdal yang disusun pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Pasal 24 (1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal. (2) Dalam hai instansi Lingkungan Hidup pusat organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun Amdal. Pasal 25 Penyusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut: a. hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. rona Lingkungan Hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan d. hasil pengumuman dan konsultasi publik. Pasal 26 Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) terdiri atas: 16 / 326
a. Formulir Kerangka Acuan; b. Andai; dan c. RKL-RPL. Pasal 27 (1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan; c. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL; dan d. penilaian Andal dan RKL-RPL. (2) Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penilaian Amdal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian uji kelayakan Amdal. Pasal 28 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. (2) Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. konsultasi publik. (3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam berita acara konsultasi publik. (7) Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan. Pasal 29 (1) Masyarakat yang terkena dampak langsung yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) merupakan masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi Amdal yang akan terkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 17 / 326
(2) Pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau mendampingi masyarakat terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung. Pasal 30 (1) Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai: a. nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. skala/be saran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; e. dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup; f. tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat; dan g. nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat. (2) Informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jelas, dan mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat. (3) Selain menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi dimana pengumuman tersebut akan dilakukan. (4) Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. media massa; dan/atau b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Selain media yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menggunakan media lain untuk melakukan pengumuman, berupa: a. media cetak seperti brosur, pamflet, atau spanduk; b. media elektronik melalui televisi, laman, jejaring sosial, pesan elektronik, dan/atau radio; c. papan pengumuman di instansi Lingkungan Hidup dan instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota; dan d. media lain yang dapat digunakan. Pasal 31 (1) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 18 / 326
(sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a. (2) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Dalam menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terkait pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat wajib mencantumkan identitas pribadi yang jelas sesuai dengan dokumen kependudukan. (4) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. informasi deskriptif tentang kondisi lingkungan yang berada di dalam dan di sekitar lokasi/tapak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan/atau c. aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (6) Berdasarkan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat. (7) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisian formulir Kerangka Acuan. Pasal 32 Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b mencakup: a. kelompok masyarakat rentan (vulnerable group); b. masyarakat adat (indigenous people); dan/atau c. kelompok laki-laki dan kelompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender. Pasal 33 (1) Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan: a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan b. mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik. (2) Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan informasi mengenai: a. tujuan konsultasi publik; b. waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik; c. bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan; 19 / 326
d. tempat dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan e. lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat. (3) Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup: a. lokakarya; b. seminar, c. focus group discussion; d. temu warga; e. forum dengar pendapat; f. dialog interaktif; dan/atau g. bentuk, cara, dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 (dua) arah. (4) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat secara optimal. Pasal 34 (1) Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan informasi paling sedikit terkait: a. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meliputi penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, gangguan kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dan c. komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat yang terkena dampak langsung berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan. Pasal 35 (1) Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a disampaikan juga oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. (2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pelibatan masyarakat dengan menempatkan pengumuman yang disampaikan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan kepada masyarakat pada sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan 20 / 326
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemerhati Lingkungan Hidup; dan/atau b. masyarakat berkepentingan lainnya. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman dipublikasikan. (5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. (6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyaring saran, pandapat, dan tanggapan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memilah masukan yang relevan. (7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk digunakan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan. Pasal 36 (1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. formulir pelingkupan; dan b. formulir metode studi Andal. (3) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal, dalam menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri. (4) Menteri memasukkan Formulir Kerangka Acuan spesifik yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (5) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 37 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi Formulir Kerangka Acuan spesifik yang tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4). (2) Dalam hal Formulir Kerangka Acuan spesifik belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian Formulir Kerangka Acuan mengacu pada format Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5). Pasal 38 21 / 326
(1) Formulir Kerangka Acuan yang telah diisi dan diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diperiksa oleh: a. Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat; b. gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau c. bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota. (2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Formulir Kerangka Acuan diterima dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara lengkap. (4) Hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disusun dalam bentuk berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan yang memuat informasi paling sedikit: a. Dampak Penting hipotetik, b. batas wilayah studi dan batas waktu kajian; c. metode studi; d. penetapan kategori Amdal; dan e. waktu penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL. (5) Tata laksana pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 39 (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen Andal berdasarkan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (2) Dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta alternatifnya; c. deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup; d. hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat; e. penentuan Dampak Penting hipotetik yang dikaji, batas wilayah studi, dan batas waktu kajian; f. prakiraan Dampak Penting dan penentuan sifat penting dampak; g. evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan Hidup; h. daftar pustaka; dan i.
