Pasal 26
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Pelabuhan umum terdiri atas pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional,
dan pelabuhan pengumpan lokal.
(2) Pelabuhan utama dikembangkan untuk:
melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar;
menjangkau wilayah pelayanan sangat luas; dan
menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
(3) (3) Pelabuhan pengumpul dikembangkan untuk:
- melayani kegiatan pelayaran dan alih muat peti kemas angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah;
29 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
menjangkau wilayah pelayanan menengah; dan
memiliki fungsi sebagai simpul jaringan transportasi laut nasional.
(4) Pelabuhan pengumpan regional dikembangkan untuk:
melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut nasional dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah menengah; dan
menjangkau wilayah pelayanan menengah.
(5) (5) Pelabuhan pengumpan lokal dikembangkan untuk:
melayani kegiatan pelayaran dan alih muat angkutan laut lokal dan regional, pelayaran rakyat, angkutan sungai, dan angkutan perintis dalam jumlah kecil; dan
menjangkau wilayah pelayanan terbatas.
(6) Pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 26
Ayat (1)
Pelabuhan umum diselenggarakan guna mewujudkan sistem transportasi laut yang handal dan berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Ayat (2)
Pengembangan pelabuhan utama dimaksudkan antara lain untuk membuka akses berbagai produk sektor unggulan ke pasar internasional sehingga pengembangannya perlu mempertimbangkan keberadaan kawasan Asia Pasifik yang merupakan tujuan ekspor terbesar di dunia.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jumlah besar" adalah pelabuhan yang melayani angkutan peti kemas dengan jumlah:
2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) TEU's/tahun untuk pelabuhan hub utama dan 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) TEU's/tahun untuk pelabuhan utama internasional yang berperan sebagai pelabuhan alih muat angkutan peti kemas; dan
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) TEU's/tahun untuk pelabuhan utama internasional.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
30 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (6)
Cukup jelas.
