Pasal 6
(1) Citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diinterpretasi dengan
tahapan:
mendelineasi citra satelit dan/atau foto udara yang telah terkoreksi radiometrik dan geometrik untuk menentukan letak dan batas Kesatuan Hidrologis Gambut; dan
memindahkan hasil delineasi citra satelit dan/atau foto udara ke dalam peta tentatif Kesatuan Hidrologis Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil 1:250.000.
(2) Hasil interpretasi citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi melalui
kegiatan survey lapangan.
4 / 29
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(3) Survey lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memverifikasi:
keberadaan Kesatuan Hidrologis Gambut; dan
karakteristik ekosistem Gambut.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi untuk memperoleh peta final Kesatuan
Hidrologis Gambut.
(5) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dengan skala
paling kecil 1:250.000.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Dalam mendeliniasi citra satelit yang telah terkoreksi geometrik digunakan pula peta sistem lahan, tanah, jaringan sungai, dan elevasi digital.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
