Pasal 26
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016
(1) Setiap orang dilarang:
membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem Gambut untuk tanaman tertentu;
membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering;
membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/atau
melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "drainase" adalah saluran yang secara langsung mengalirkan air keluar Kesatuan Hidrologis Gambut, misalnya mengalirkan air langsung dari Kesatuan Hidrologis Gambut ke sungai atau laut.
Huruf c
Pengenaan sanksi terhadap "pembiaran terjadinya pembakaran" diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Gambut
