PP
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 53
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
tentang KSA dan KPA dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 53
Cukup jelas
