Pasal 9
www.hukumonline.com d. menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara; f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; g. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 9 Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dirangkap oleh KPA. Pasal 10 (1) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada dalam penguasaannya. (2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara. Paragraf 2 Pejabat Pembuat Komitmen Pasal 11 (1) PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu). (3) Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (5) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara. (6) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK secara otomatis berakhir. Pasal 12 (1) Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana; 6 / 82
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
www.hukumonline.com Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan pemberhentian Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 27 (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja, kepala Satuan Kerja dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu. (2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. (3) Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan. (4) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran. (5) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat, pengangkatan, tugas, pengenaan sanksi, dan pemberhentian Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan sertifikasi Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan Presiden. BAB III DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pasal 29 (1) Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri 11 / 82
www.hukumonline.com Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan. (5) Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum. Pasal 30 (1) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. (2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja. Pasal 31 DIPA paling sedikit memuat: a. sasaran yang hendak dicapai; b. pagu anggaran yang dialokasikan; c. fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja; d. lokasi Kegiatan; e. kantor bayar; f. rencana penarikan dana; dan g. rencana penerimaan dana. Pasal 32 Rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f paling sedikit memuat: a. rencana pelaksanaan Kegiatan, keluaran, dan jenis belanja; b. periode penarikan; dan c. jumlah nominal penarikan. Pasal 33 Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g paling sedikit memuat: a. jenis penerimaan; b. periode penyetoran; dan c. jumlah nominal penerimaan. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kedua 12 / 82
www.hukumonline.com Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pasal 35 (1) Menteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga. (2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. (3) Pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA. (4) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. kesesuaian unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sampai dengan huruf d dengan rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden; b. kesesuaian rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f dengan rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan c. kesesuaian rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g dengan target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN. (5) Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA. Pasal 36 (1) Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN, dan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. (3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kuasa BUN sebagai dasar dalam pencairan dana. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Ketiga Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pasal 38 (1) DIPA dapat direvisi karena: a. alasan administratif; b. alasan alokatif; c. perubahan rencana penarikan dana; dan/atau d. perubahan rencana penerimaan dana. 13 / 82
