Pasal 6
www.hukumonline.com Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal; dan b. dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 5 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang: a. menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA; dan b. menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya. (2) Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilimpahkan kepada KPA. (3) Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA. Pasal 6 (1) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio. (2) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran. (3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (4) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya. Pasal 7 (1) Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur selaku pihak yang dilimpahi sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga. (3) Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota. (4) Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. menetapkan PPK dan PPSPM; c. menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; 5 / 82
