Pasal 32
www.hukumonline.com Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan. (5) Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum. Pasal 30 (1) DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. (2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja. Pasal 31 DIPA paling sedikit memuat: a. sasaran yang hendak dicapai; b. pagu anggaran yang dialokasikan; c. fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja; d. lokasi Kegiatan; e. kantor bayar; f. rencana penarikan dana; dan g. rencana penerimaan dana. Pasal 32 Rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f paling sedikit memuat: a. rencana pelaksanaan Kegiatan, keluaran, dan jenis belanja; b. periode penarikan; dan c. jumlah nominal penarikan. Pasal 33 Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g paling sedikit memuat: a. jenis penerimaan; b. periode penyetoran; dan c. jumlah nominal penerimaan. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kedua 12 / 82
