Pasal 27
www.hukumonline.com Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan pemberhentian Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 27 (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja, kepala Satuan Kerja dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu. (2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. (3) Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan. (4) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran. (5) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat, pengangkatan, tugas, pengenaan sanksi, dan pemberhentian Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan sertifikasi Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan Presiden. BAB III DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pasal 29 (1) Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri 11 / 82
