Pasal 25
www.hukumonline.com Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran. (2) Kewenangan mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja. (3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. (4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. (5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (6) Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN. Pasal 23 (1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima dan menyimpan uang persediaan; b. melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan; c. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA; d. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara; g. menatausahakan transaksi uang persediaan; h. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan; i. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan; j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; dan k. menjalankan tugas kebendaharaan lainnya. Pasal 24 (1) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. (2) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN. Pasal 25 (1) Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional. (2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. 10 / 82
