Pasal 22
www.hukumonline.com Pasal 18 (1) Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan. (2) Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja. (3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. (4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran. (5) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (6) Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN. Pasal 19 Bendahara Penerimaan bertugas: a. menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara; b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja; d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara; e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN. Pasal 20 (1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya. (2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN. Pasal 21 (1) Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional. (2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 22 (1) Dalam melaksanakan anggaran belanja pada kantor/Satuan Kerja dilingkungan Kementerian 9 / 82
