Pasal 28
www.hukumonline.com
12 / 92 (2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota. (3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait.
Pasal 28 (1) Untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.
Pasal 29 (1) Untuk wilayah sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi yang bersangkutan. (2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.
Pasal 30 (1) Untuk wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara yang bersangkutan. (2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi untuk: a. wilayah sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri bersama bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait; at
