Pasal 24
www.hukumonline.com
11 / 92 PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu Umum
Pasal 24 Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.
Bagian Kedua Inventarisasi Sumber Daya Air
Pasal 25 (1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas sumber daya air; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air; c. sumber air dan prasarana sumber daya air; d. kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 26 (1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun secara terpadu pada setiap wilayah sungai berdasarkan strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air. (2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (3) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan penggunaan dan ketersediaan air tanah dalam cekungan air tanah pada wilayah sungai dengan tetap mengutamakan penggunaan air permukaan.
Pasal 27 (1) Untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.
