Pasal 22
www.hukumonline.com
10 / 92 bersangkutan. (7) Dalam hal substansi perjanjian pengelolaan sumber daya air tidak sesuai dengan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pola pengelolaan sumber daya air harus disesuaikan dengan perjanjian pengelolaan sumber daya air yang telah disepakati. (8) Dalam hal belum ada perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 21 (1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional. (2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional. (5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak atau belum terbentuk, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, rancangan pola pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama: a. bupati/walikota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota. (6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
Pasal 22 (1) Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air.
Pasal 23 Pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan peraturan Menteri.
BAB III
