Pasal 18
www.hukumonline.com
8 / 92 Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat: a. tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan; b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air; c. beberapa skenario kondisi wilayah sungai; d. alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.
Pasal 17 (1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (2) Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota diserahkan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota. (6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, disampaikan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 18 (1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota. (2) Dinas pada tingkat provinsi membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota. (5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas,
