Pasal 15
www.hukumonline.com
7 / 92 Pasal 13 Penetapan wilayah sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di wilayah sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 mengakibatkan perubahan batas wilayah sungai dan/atau perubahan kelompok wilayah sungai.
Bagian Keempat Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 14 (1) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air. (2) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka dasar dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air.
Pasal 15 (1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun sebagai berikut: a. rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan; b. rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan; c. rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; d. rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional disusun dengan memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada data dan/atau informasi mengenai: a. penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang bersangkutan; b. kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan; c. keberadaan masyarakat hukum adat setempat; d. sifat alamiah dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis; e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; dan f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup. (3) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 16
