Pasal 4
(1) Setiap pemegang IUPHHK wajib melaporkan LHC kepada Bupati/Walikota penghasil paling
lambat bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum penebangan.
(2) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menugaskan Dinas Teknis
melaksanakan checking cruising dengan intensitas 10% (sepuluh persen) berdasarkan LHC yang dilaporkan oleh pemegang IUPHHK paling lambat bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum penebangan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(3) Pengesahan LHC oleh Bupati/Walikota paling lambat bulan Juni, 6 (enam) bulan sebelum
penebangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang cruising ditetapkan dengan Keputusan Menteri Teknis.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Bupati/Walikota menugaskan pejabat kehutanan yang berwenang mengesahkan LHC. Ayat (4) Menteri Teknis mengeluarkan petunjuk pelaksanaan cruising blok tebangan hutan untuk mengetahui struktur tegakan hutan, jenis pohon, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari pohon berdiri.
